Pusham UII Kritik Pemerintahan Prabowo, Soroti Militerisasi hingga Kebijakan Tanpa Riset

Intime – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026.

Pusham UII menilai pidato tersebut lebih banyak berisi capaian dan pujian terhadap program pemerintah, tetapi tidak cukup menyinggung persoalan ruang sipil yang dinilai semakin menyempit serta jaminan hak asasi manusia (HAM) yang melemah.

Dalam pernyataannya, Pusham UII menyebut kondisi tersebut menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak komunitas lokal dan kelompok rentan. Lembaga itu juga menilai sejumlah program populis pemerintahan Prabowo menghadapi persoalan struktural, mulai dari landasan hukum, tata kelola kelembagaan, perencanaan, penggunaan anggaran negara hingga dugaan penyelewengan anggaran.

Direktur Pusham UII Despan Heryansyah mengatakan terdapat sejumlah program pemerintah yang perlu dilihat dari perspektif pemenuhan dan perlindungan HAM. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Despan, pelaksanaan MBG telah mengesampingkan pemenuhan hak atas pendidikan. Dia menilai program tersebut memiliki dasar hukum yang lemah karena hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Despan juga menyoroti catatan Komnas HAM yang menyebut sebanyak 38.000 anak terdampak persoalan terkait pelaksanaan program MBG. Selain itu, dia mempertanyakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan larangan tertentu terkait penggunaan dana pendidikan untuk MBG baru efektif pada 2028.

Pusham UII menilai kondisi tersebut membuat penggunaan dana pendidikan untuk program MBG masih dapat berlangsung hingga dua tahun mendatang.

Food Estate Disorot

Program kedua yang menjadi sorotan adalah food estate.

Peneliti Bisnis dan HAM Pusham UII Sahid Hadi mengatakan program tersebut memicu berbagai konflik yang berdampak terhadap masyarakat lokal dan kelompok rentan, termasuk petani dan masyarakat adat.

Menurut dia, persoalan antara lain muncul dari pelibatan aparat militer dan kepolisian dalam program food estate, pengambilalihan lahan warga, hingga perubahan fungsi lahan.

Pusham UII menilai program food estate seharusnya dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memindahkan lokasi pelaksanaan program ke wilayah baru.

Evaluasi total, menurut Pusham UII, diperlukan agar anggaran negara tidak terus digunakan untuk program yang dinilai belum menunjukkan keberhasilan. Pemerintah juga diminta memulihkan hak masyarakat yang terdampak.

Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) juga mendapat kritik.

Peneliti Gerakan Sosial Pusham UII Heronimus Heron mengatakan pelaksanaan KDMP justru berpotensi mengganggu hak masyarakat desa atas partisipasi publik dan pelayanan publik yang optimal.

Pusham UII menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya pada 5 Agustus 2026 mengenai utang KDMP yang disebut telah mencapai Rp240 triliun, meski program tersebut baru sekitar satu tahun diinisiasi.

Selain persoalan anggaran, Pusham UII menyoroti pemotongan dana desa, pelibatan militer dalam pembangunan KDMP, pendirian koperasi di lokasi yang dinilai tidak strategis, serta pelatihan dasar kemiliteran bagi pengelola.

Heron menilai model tersebut tidak sejalan dengan prinsip koperasi yang seharusnya dikelola secara bersama oleh anggota melalui musyawarah. Dia menilai pola KDMP justru cenderung top-down.

Carut-marut pelaksanaan KDMP, menurut Heron, berimplikasi terhadap posisi desa sebagai garda terdepan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Pusham UII kemudian menyoroti program Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat.

Despan menilai Sekolah Unggulan Garuda berpotensi menciptakan elitisme dalam sistem pendidikan nasional. Dia mempertanyakan landasan hukum pembentukan program tersebut yang disebut hanya berdasarkan Perpres Nomor 116 Tahun 2025.

Menurut Despan, tidak terdapat mandat secara khusus dalam peraturan perundang-undangan untuk membentuk Sekolah Unggulan Garuda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan program lebih didasarkan pada kebijakan politik presiden daripada kebijakan pemerintahan.

Pusham UII juga menilai program tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan anggaran dan favoritisme terhadap sekolah tertentu, sementara sekolah di wilayah terpencil berisiko terabaikan.

Sementara itu, Sekolah Rakyat dinilai memiliki persoalan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial.

Program yang berlandaskan Perpres Nomor 120 Tahun 2025 tersebut ditujukan untuk menyediakan pendidikan berasrama bagi siswa tidak mampu.

Namun, Despan menilai pendekatan tersebut lebih menyerupai solusi instan daripada pembenahan mendasar sistem pendidikan nasional.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekolah, membangun sistem pendidikan inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan guru.

Universitas Republik Indonesia

Universitas Republik Indonesia (URI) juga masuk dalam daftar program yang dikritik Pusham UII.

Despan mengatakan URI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Dia menyebut URI meniru model École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP) di Perancis.

Menurut Despan, URI dirancang untuk memberikan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, integritas, hingga kompetensi manajerial. Namun, dia mempertanyakan dasar hukum penggunaan konsep tersebut serta penyebutan jabatan “gubernur universitas” yang dinilai tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pusham UII juga mempertanyakan urgensi URI karena telah terdapat Lembaga Administrasi Negara, Lemhannas, dan BPIP.

Selain itu, lembaga tersebut menyoroti kepemimpinan URI yang dinilai mencerminkan militerisme kelembagaan, penggunaan APBN, serta potensi ketimpangan di lingkungan perguruan tinggi dan dosen.

Soroti Militerisme

Persoalan lain yang disoroti Pusham UII adalah meningkatnya peran militer di ruang sipil.

Heron mengatakan remiliterisasi berpotensi menggerus HAM masyarakat. Menurut dia, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, pelibatan militer dalam program nonperang, pembentukan komponen cadangan, hingga keterlibatan militer dalam penegakan hukum menunjukkan menguatnya militerisme dalam pemerintahan.

Dia menilai kondisi tersebut dapat mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi demokrasi setelah reformasi.

Pusham UII kemudian merangkum kritik terhadap pemerintahan Prabowo dalam empat persoalan besar, yakni militerisasi kebijakan, kebijakan tanpa riset, pengangkatan pejabat tanpa kompetensi, serta apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan “megalomaniak”.

Despan menilai gaya militer dalam pemerintahan tercermin dari masuknya militer dan polisi aktif maupun purnawirawan ke pemerintahan, kegiatan retret menteri di Akademi Militer Magelang, pelibatan aparat dalam operasionalisasi MBG, serta pelatihan kemiliteran bagi sejumlah kelompok.

Menurutnya, pendekatan komando tidak selalu tepat diterapkan dalam kebijakan publik karena institusi sipil membutuhkan ruang inovasi, diskusi, dan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Kebijakan Dinilai Minim Riset

Pusham UII juga mempertanyakan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak didahului riset dan proyek percontohan.

Mereka mencontohkan pembentukan KDMP serta URI. Pusham UII menilai kebijakan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat semestinya didasarkan pada penelitian dan pilot project.

Heron sebelumnya menyoroti pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 16 Juli 2026 yang menyebut Prabowo mendapatkan “wangsit” untuk mendirikan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pusham UII menilai akademisi dan masyarakat sipil seharusnya ditempatkan sebagai mitra diskusi, bukan dianggap sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Sahid mengatakan kebijakan yang berorientasi pada HAM harus berangkat dari riset yang mempertimbangkan pengalaman dan kerentanan masyarakat sipil.

Kritik Kompetensi Pejabat

Pusham UII turut mengkritik pengangkatan pejabat dalam kabinet Prabowo.

Sahid mengatakan perlindungan HAM membutuhkan pejabat yang kompeten dan memahami posisi negara sebagai pihak yang berkewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM.

Dia menilai penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi berpotensi menyebabkan pemerintahan berjalan tidak efektif.

Pusham UII memberikan sejumlah contoh latar belakang pejabat yang dinilai tidak selaras dengan bidang kementerian yang dipimpinnya. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan situasi HAM.

Soroti Pernyataan Prabowo

Heron juga mengkritik sejumlah pernyataan Prabowo di hadapan publik yang dinilai terlalu sering menonjolkan dirinya sendiri.

Dia merujuk sejumlah pernyataan Prabowo mengenai posisi kekuasaan serta permainan hitung-hitungan yang dikaitkan dengan status Prabowo sebagai Presiden ke-8 Indonesia.

Selain itu, Heron menyinggung pernyataan Prabowo bahwa sejumlah negara asing belajar mengenai program MBG dari Indonesia.

Menurut Heron, pernyataan tersebut memperlihatkan kecenderungan presiden memosisikan dirinya sebagai sosok yang memiliki kemampuan dan kehebatan tertentu.

Dia mengingatkan Presiden agar berhati-hati menyampaikan pernyataan kepada publik karena setiap ucapan pejabat negara dapat berdampak terhadap kebijakan dan kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, Pusham UII menyatakan tidak memberikan rekomendasi khusus kepada Presiden dalam momentum peringatan Kemerdekaan RI ke-81. Lembaga tersebut justru mengajak masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk terus berkonsolidasi mempertahankan demokrasi, negara hukum, serta HAM di Indonesia.

Pusham UII menilai sejumlah persoalan yang mereka soroti menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Prabowo, khususnya terkait militerisasi, kebijakan yang dinilai minim riset, kompetensi pejabat, dan perlindungan HAM.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini