Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menilai putusan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan partai politik apabila nama Gibran kembali muncul dalam bursa kandidat Pilpres 2029.
“Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029,” kata Ginting, dikutip Kamis (8/10).
Menurut Ginting, partai politik tidak cukup hanya mempertimbangkan popularitas dan kekuatan politik kandidat. Kepastian hukum juga menjadi aspek penting sebelum partai memutuskan untuk mengusung seseorang dalam kontestasi pemilu.
Apabila persoalan dokumen pendidikan Gibran belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, partai pengusung harus mempertimbangkan potensi munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan 2029.
“Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?” ujarnya.
Ginting menegaskan, putusan MK saat ini tidak otomatis membuat partai politik menolak Gibran untuk Pilpres 2029. Dinamika politik masih sangat mungkin berubah dalam beberapa tahun ke depan.
“Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon,” katanya.
Menurut dia, risiko tersebut akan semakin diperhitungkan jika pada tahapan pencalonan 2029 persoalan pendidikan Gibran kembali dipersoalkan melalui mekanisme hukum dan muncul keputusan atau temuan baru.
Bagi partai politik, kata Ginting, persoalan pencalonan bukan sekadar peluang memenangkan pemilu. Mereka juga harus memastikan kandidat memiliki kepastian hukum yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan hingga akhir.
Sebab, pembangunan koalisi, biaya politik, serta pengerahan mesin partai akan menjadi sia-sia apabila pencalonan kandidat kemudian menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi.
“Putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan,” pungkasnya.

