Intime – Surat yang mengatasnamakan anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Nasdem Tonny Tesar (Nomor Anggota A-429) terkait usulan pemberhentian atau impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di tengah masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad Sahroni memastikan surat tersebut tidak benar. Ia menyebut dokumen yang beredar sebagai hoaks.
“Enggak benar, itu hoaks,” kata Sahroni, dikutip Kamis (8/10).
Surat yang beredar memiliki nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Dalam dokumen tersebut tercantum perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung.
Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta. Di dalamnya, Tonny Tesar disebut meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dokumen tersebut juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen yang beredar.
Nasdem kemudian membantah keaslian surat tersebut. Dengan demikian, isi dokumen tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Fraksi Nasdem maupun usulan resmi DPR terkait pemberhentian Gibran.
Beredarnya surat itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, KIPP, dan Partai Ummat.
Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (6/10) malam di Gedung MK, Jakarta.

