Intime – PKS merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memuji putusan tersebut sebagai keputusan yang berani dan jujur.
“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10).
Mardani juga menyebut MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Dia kemudian ditanya mengenai kemungkinan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut polemik ijazah Gibran.
“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” ujar Mardani.
Dalam putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani secara khusus menyoroti *certificate of attendance* yang menjadi salah satu dokumen dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu. *Certificate of attendance* hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Sementara itu, *certificate of attendance* dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski menemukan keadaan tersebut dalam persidangan, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Karena itu, Mardani menyerahkan kemungkinan pembentukan Pansus kepada proses di DPR. Ia menegaskan bahwa meski temuan MK menjadi persoalan penting, Gibran tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau jawaban.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian politik karena temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran berpotensi dibahas lebih lanjut di luar perkara PHPU yang telah diputus MK.

