Intime – Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat Yan Harahap mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru menyimpulkan perlunya penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan Yan merespons wacana anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.
“Yang paling penting adalah DPR membaca secara utuh putusan MK dan mengidentifikasi apa yang menjadi persoalan serta lembaga mana yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya,” kata Yan kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Yan, DPR memang memiliki sejumlah instrumen konstitusional yang dapat digunakan apabila hasil kajian menunjukkan adanya persoalan yang perlu diselidiki. Namun, penggunaan instrumen tersebut seharusnya dilakukan setelah persoalan yang hendak ditindaklanjuti telah jelas.
“Kalau dari kajian tersebut ditemukan persoalan yang memang perlu diselidiki, seluruh instrumen konstitusional DPR terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket. Tetapi jangan sampai instrumennya didahulukan sebelum persoalannya jelas,” ujarnya.
MK dalam putusannya pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Mahkamah menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Yan meminta putusan tersebut dibaca secara menyeluruh, bukan hanya dengan mengambil bagian tertentu yang kemudian menimbulkan tafsir berbeda.
“Apalagi ini menyangkut persoalan yang sangat sensitif dan terkait kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tuturnya.
Ia berharap persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai koridor hukum.
“Malu kita sama bangsa lain, bahwa di negara kita ini masih berkutat persoalan ijazah pemimpinnya yang tak kunjung usai,” kata Yan.
Menurut dia, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjalankan fungsi secara transparan dan bertanggung jawab apabila masih terdapat hal yang perlu diklarifikasi.
“Yang jauh lebih penting adalah adanya kepastian hukum dan kepastian informasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujarnya.
Yan pun mengimbau seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan konstitusional.

