Hak Angket Bisa Jadi Jalan Gibran Buktikan Keabsahan Ijazah

Intime – Wacana anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengajukan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sah untuk dilakukan.

Pengamat politik Fernando Emas menyebut langkah itu justru bisa menjadi peluang bagi Gibran untuk membuktikan keabsahan pendidikannya.

Direktur Rumah Politik Indonesia itu mengatakan setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan hak angket sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Sesuai dengan UU MD3, semua anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan hak angket termasuk Deddy Sitorus. Kalau memang Deddy ingin mengajukan hak angket, lakukan saja sesuai dengan UU,” kata Fernando, Kamis (8/10/2026).

Fernando menjelaskan hak angket tidak bisa diajukan secara individual. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket harus diajukan sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Pengusul juga wajib menyertakan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan dilakukannya penyelidikan.

Setelah itu, usulan harus dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Persetujuan hak angket juga membutuhkan dukungan lebih dari setengah anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

“Saya kira aturannya sudah sangat jelas. Sepertinya Deddy sudah sangat berharap bahwa Gibran akan dimakzulkan,” ujarnya.

Meski demikian, Fernando menilai hak angket tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatannya. Menurutnya, jika penyelidikan DPR dilakukan, Gibran justru mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian mengenai riwayat pendidikannya.

“Melalui hak angket tersebut, Gibran akan dapat membuktikan kalau sudah menempuh pendidikan setingkat SLTA dan pendidikan tinggi,” kata Fernando.

Menurut dia, DPR dapat melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan tempat Gibran pernah menempuh pendidikan untuk memastikan dokumen dan riwayat akademiknya.

Fernando menilai hasil penyelidikan tidak otomatis mengarah pada pemakzulan. Jika verifikasi justru menguatkan bahwa pendidikan Gibran memenuhi ketentuan yang dipersoalkan, proses tersebut dapat menjadi penguatan bagi Gibran.

“Gibran tidak akan dimakzulkan tetapi akan mendapatkan penguatan bahwa pendidikannya sudah setara SLTA dan pendidikan tinggi sehingga akan semakin memperkuat posisinya menghadapi Pilpres 2029,” pungkas Fernando.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini