Intime – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan polisi, pada Selasa (7/7).
“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6)
Hakim menyatakan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan. Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.
Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7), sedangkan pembuktian dari pihak termohon berlangsung pada Kamis (2/7).
Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.
Pada Senin (6/7) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara. Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7).
Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.
“Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?,” ucapnya.
Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.


