Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Dari hasil tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan gagal lolos ke Senayan untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Pada Pemilu 2024, Partai berlambang Ka’bah itu hanya memperoleh mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen dari suara sah nasional Pemilu 2024 yang mencapai 151.796.630 suara,
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.