Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Sebelum disetujui, Adies Kadir sebagai pimpinan rapat meminta masing-masing juru bicara dari delapan fraksi untuk maju ke depan. Mereka diminta untuk menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU DKJ itu, untuk diserahkan langsung kepada pimpinan.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya Adies.
“Setujuu” jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat yang digelar Senin (11/11) menyetujui RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna.
Terdapat penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024 lalu.