Intime – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan usul inisiatif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Menurut Bob, sejauh ini RUU tersebut masih berstatus usulan untuk masuk ke daftar prioritas. Penetapan sebagai usulan inisiatif DPR dijadwalkan dilakukan pada Rabu (17/9).
“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Ia menegaskan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan. Baleg juga sedang menyusun daftar RUU untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ujarnya.
Jika nantinya usulan tersebut disetujui dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Baleg akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan komisi yang membahasnya.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” tambah Bob.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuan pemerintah agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain itu, DPR juga mengusulkan dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (9/9).