Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Kehutanan Periksa Dugaan Aktivitas Ifishdeco di Konawe Selatan

Intime – Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memeriksa dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Organisasi tersebut menduga aktivitas di sekitar lokasi bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove. Namun, dugaan itu dinilai perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10). Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, dengan membawa aspirasi dan dokumentasi lapangan.

Salah satu hal yang disoroti adalah keberadaan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo. Organisasi itu mempertanyakan status kegiatan di sekitar lokasi serta tindak lanjut pengawasan terhadap kawasan tersebut.

“Kami mempertanyakan, jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut?” kata Budhi dalam keterangannya.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemasangan papan peringatan, tetapi juga memastikan status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Budhi menegaskan, organisasinya tidak bermaksud menghakimi perusahaan. Menurut dia, pemeriksaan objektif diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujarnya.

Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta Gakkum Kehutanan memverifikasi status kawasan, batas koordinat, dokumen perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dampak terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Sahabat Alam Hijau Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas PT Ifishdeco, pemeriksaan menyeluruh atas status kawasan dan perizinan, serta penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Yang utama bukan siapa yang dihadapi, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan,” kata Budhi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan aktivitas tersebut belum disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini