Intime — Perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan, keterangan enam saksi justru menegaskan tidak adanya arahan Sudewo terkait penarikan uang atau penetapan tarif dalam proses pengisian perangkat desa.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Kepala Desa Tambakharjo Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Jepatlor Heri Prasetyo, Kepala Desa Gadu Imam Solikin, Kepala Desa Karangrowo Sisman, Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono, serta Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama.
Dalam persidangan terungkap, sejumlah kepala desa memang pernah menemui Sudewo untuk membahas pengisian perangkat desa. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan arahan mengenai pungutan maupun nominal uang.
Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, mengatakan dirinya bersama sejumlah kepala desa datang atas inisiatif sendiri untuk menanyakan proses pengisian perangkat desa.
“Tidak dipanggil, kami inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang belum ada karena belum ada pengajuan siltap,” kata Sudiyono.
Sekitar dua pekan kemudian, para kepala desa kembali menemui Sudewo. Saat itu, menurut Sudiyono, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan DPRD terkait kemungkinan pengisian perangkat desa.
“Beliau bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget silpa hanya enam bulan,” ujarnya.
Ketika penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menanyakan apakah ada arahan atau perintah dari Sudewo mengenai penarikan tarif kepada calon perangkat desa, para saksi menjawab tegas bahwa tidak ada.
“Tidak ada,” jawab para saksi.
Yupen kemudian memastikan apakah pernah ada instruksi dari Sudewo agar para kepala desa mengumpulkan uang atau ancaman bagi desa yang tidak mengumpulkan uang.
“Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan, betul?” tanya Yupen.
“Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa,” jawab Sudiyono.
Setelah mendapat informasi bahwa pengisian perangkat desa dapat dilakukan, para kepala desa kemudian menggelar pertemuan sendiri di rumah Abdul Suyono, mantan Kepala Desa Karangrowo. Dalam pertemuan itu, mereka disebut membahas dan menentukan sendiri nominal uang yang akan dikumpulkan.
Saat kembali ditanya apakah nominal tersebut berasal dari arahan Sudewo, saksi kembali menegaskan tidak.
“Ada arahan dari bupati angkanya sekian?” tanya Yupen.
“Tidak ada sama sekali,” jawab saksi.
Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta. Sejumlah kepala desa bahkan menyatakan keberatan karena nominal tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing desa.
“Saya sendiri termasuk yang keberatan karena terlalu tinggi tarifnya,” kata Sudiyono.
Menurut Sudiyono, uang tersebut tidak secara otomatis menjamin seorang calon perangkat desa lolos seleksi. Proses seleksi tetap menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
“Kalau lulus belum tentu, Pak. Kalau CAT kan transparansi. Tapi ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT bagi yang mengabdi di desa,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan yang diketahuinya, uang tersebut direncanakan untuk kebutuhan operasional panitia, pihak ketiga, hingga biaya pelantikan. Pengelolaannya dilakukan di tingkat desa masing-masing.
Rencana pengumpulan uang tersebut kemudian dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa. Rencana itu juga kemudian diketahui oleh KPK.
Usai persidangan, Yupen Hadi menilai rangkaian keterangan saksi memperkuat posisi Sudewo bahwa tidak ada instruksi dari kliennya terkait penarikan uang.
“Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” kata Yupen.
Menurut dia, keputusan para kepala desa menghentikan sendiri rencana pengumpulan uang menjadi indikasi bahwa kegiatan tersebut bukan perintah dari Sudewo.
“Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” ujarnya.
Sudewo juga menyampaikan hal senada setelah persidangan. Ia menegaskan tidak pernah berbicara mengenai nominal, tarif, maupun instruksi pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa.
“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.
Sudewo menyebut praktik pengisian perangkat desa yang melibatkan uang merupakan tradisi pada masa pemerintahan sebelumnya, salah satunya saat Pati dipimpin Bupati Hariyanto.
Untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan dirinya hanya memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan kewenangannya tanpa memberikan arahan mengenai pungutan.
Ia juga mengatakan uang yang muncul dalam persidangan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional proses seleksi, seperti pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi, jasa perguruan tinggi, hingga seremoni pelantikan.
“Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujarnya.
Sudewo menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya maupun camat.
Ia pun membantah sejumlah keterangan yang dinilai tidak disampaikan secara utuh dalam persidangan dan menyatakan tetap optimistis menghadapi perkara yang menjeratnya.
“Clear dan clear. Insyaallah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo.

