Satpol PP DKI: Pemasangan Bendara Parpol di Flyover Langgar Aturan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, bahwa flyover di Jakarta tidak diperbolehkan untuk memasang APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Maka dari itu, tegas Arifin, para peserta pemilu harus menurunkan sendiri bendera parpol dan APK lainnya yang bertengger di flyover.

“Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU ya begitu ya,” ujar Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (19/1).

Kata dia, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK di flyover.

“Tadi Bawaslu sudah dan KPU sudah mengingatkan tolong yang gak boleh diturunkan. Ya yang diturunkan kan parpol,” tuturnya.

Mulai hari ini pula Satpol PP DKI Jakarta bersama peserta pemilu telah menyepakati untuk merapikan atau menertibkan APK yang berada di zona terlarang.

“Bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota,” ucap Arifin.

Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini