Sekjen Hasto Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Harun Masiku.

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 8 jam lebih dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Saat dibawa ke Rutan, Hasto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Saat dibawa penyidik melewati lobi Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengeluarkan pernyataan kepada sejumlah awak media.

Hasto juga sempat ditampilkan di ruang konferensi pers KPK untuk memberikan kesempatan awak media mengambil gambar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa tersangka Hasto ditahan selama 20 hari pertama.

“Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Kemudian penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai aksi demonstrasi para simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses pemeriksaan dan penahanan.

Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buronan.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone (HP) agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto pun sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. Namun permohonan praperadilan ditolak majelis hakim.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

  • Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini