Intime – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti tradisi kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior di lingkungan TNI. Sorotan itu disampaikan menyusul tewasnya Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat dugaan penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
TB Hasanuddin menyatakan, segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan praktik senioritas harus segera dihentikan. Menurut dia, tindakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan prajurit TNI yang dituntut membangun kerja sama dalam menjalankan tugas pertahanan.
“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9).
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Serda Ahmad. Ia menilai, prajurit memang dipersiapkan untuk menghadapi berbagai situasi di medan tugas, tetapi kemampuan tersebut harus didukung hubungan yang sehat antarprajurit.
“Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang baik antarprajurit,” katanya.
Ia menambahkan, suasana kerja yang penuh ketegangan dapat memicu kekerasan. Oleh karena itu, para komandan diminta memperhatikan kehidupan prajurit di lapangan dan membangun hubungan yang saling menghargai.
“Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian,” ujar TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurut dia, pengungkapan rangkaian peristiwa secara utuh penting untuk memastikan penegakan hukum sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, empat prajurit TNI AU, yakni Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Para tersangka juga berpotensi diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

