Intime – Amerika Serikat (AS) kembali menolak visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pekan depan.
Ini menjadi tahun kedua berturut-turut Abbas tak bisa datang langsung ke markas PBB di New York. Keputusan tersebut disampaikan pemerintah AS melalui kebijakan perpanjangan pembatasan visa terhadap pejabat Otoritas Palestina (PA) dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan kebijakan tersebut pada Rabu (16/9). Sumber yang mengetahui kasus ini kemudian mengonfirmasi kepada AFP bahwa Abbas termasuk yang ditolak visanya.
AS tidak menyebut nama Abbas secara langsung dalam pernyataannya. Namun, Washington mengatakan PLO dan PA gagal melakukan reformasi sesuai komitmen mereka kepada AS.
AS juga menuding PLO dan PA mengambil langkah untuk membawa konflik Israel-Palestina ke berbagai lembaga internasional, termasuk ICC dan ICJ. Washington juga mempersoalkan upaya mendapatkan pengakuan sepihak terhadap negara Palestina.
“Sebagai konsekuensi dari kegagalan mereka untuk melakukan reformasi Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang menolak pemberian visa kepada anggota PLO dan pejabat PA,” kata Departemen Luar Negeri AS.
Selain itu, pemerintah AS menuduh PLO dan PA mendukung pihak yang disebutnya sebagai teroris serta menggaungkan terorisme. AS menggunakan sejumlah tuduhan tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan pembatasan visa.
Kebijakan serupa diberlakukan Washington tahun lalu. Saat itu, Abbas juga tidak memperoleh visa untuk menghadiri Sidang Umum PBB secara langsung. Ia akhirnya menyampaikan pidato melalui video setelah Majelis Umum PBB mengizinkan partisipasinya secara daring.
Untuk Sidang Umum PBB tahun ini, Reuters melaporkan Majelis Umum PBB dijadwalkan melakukan pemungutan suara terkait izin bagi Abbas untuk kembali menyampaikan pernyataan melalui video.
Pembatasan visa ini juga tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas misi Palestina di PBB. Pemerintah AS menyatakan tetap mempertahankan pengecualian bagi personel yang telah diberitahukan sebagai bagian dari Misi Pengamat PLO untuk PBB.

