IM57+ Institute Desak KPK Jerat Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendesak KPK turut menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Menurut Lakso, penetapan tersangka korporasi dapat menjadi langkah untuk memulihkan keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan sekaligus meningkatkan efek jera. Ia menilai, perkara ini berpotensi menghadapi hambatan karena melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan pejabat di BPN pusat.

“Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” ujarnya.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tersangka lainnya adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menyangkakan Adrianto bersama Rizal sebagai pihak pemberi melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini