Intime – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4) malam.
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan armada taksi tersebut dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Kemenhub ingin memastikan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Sidak menyasar langsung lokasi operasional kendaraan yang diduga terlibat. Tim memeriksa berbagai aspek krusial, mulai dari kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, hingga kesiapan operasional armada di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa inspeksi ini bertujuan memastikan standar keselamatan dijalankan secara konsisten.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, ada sejumlah elemen yang wajib dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ujar Aan.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak akan berhenti di Bekasi. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan, termasuk di Green SM, telah berjalan sesuai ketentuan. Dari pemeriksaan awal, ada beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Ditjen Hubdat akan melakukan audit lebih mendalam di pool pusat Xanh SM di Kemayoran, Jakarta. Koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan taksi tersebut dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi, menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan. Ini sesuai Pasal 16 PM 85 Tahun 2018,” ujarnya.
Hasil audit akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, mulai dari perbaikan sistem hingga sanksi tegas.
“Bisa berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan,” tegas Yusuf.

