Intime – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB Ratna Juwita meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) membuka secara transparan dasar penetapan harga BBM nonsubsidi. Permintaan itu disampaikan menyusul kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 yang disebut mencapai sekitar 32%.
Ratna menilai lonjakan harga tersebut tidak bisa dilepas begitu saja tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui komponen yang memengaruhi perubahan harga BBM.
“Pemerintah wajib menyampaikan secara terbuka faktor apa saja yang mendasari perubahan harga ini, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, hingga komponen distribusinya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, rasional, dan akuntabel,” kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/6).
Ratna mengatakan kenaikan harga BBM nonsubsidi mencerminkan kuatnya tekanan biaya energi global sekaligus terbatasnya ruang fiskal pemerintah dalam mempertahankan subsidi energi. Meski demikian, kebijakan tersebut harus disertai penjelasan yang memadai.
Menurut legislator asal Jawa Timur itu, banyak masyarakat terkejut dengan tingginya kenaikan harga Pertamax. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu dampak ekonomi yang luas.
“Kebijakan ini dipastikan akan membawa dampak domino yang luas bagi stabilitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna setia Pertamax,” ujarnya.
Ratna menjelaskan kenaikan harga BBM berpotensi mendorong peningkatan biaya transportasi dan logistik nasional. Jika biaya distribusi meningkat, harga berbagai kebutuhan pokok juga berisiko ikut naik.
“Kondisi ini dipastikan akan menekan daya beli masyarakat kelas menengah secara masif, serta memberikan kontribusi negatif terhadap angka inflasi nasional dan menahan laju aktivitas ekonomi domestik,” katanya.
Karena itu, Ratna meminta pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dan memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Ia mengingatkan agar kenaikan harga BBM tidak menimbulkan kepanikan maupun spekulasi di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
“Kementerian ESDM harus segera hadir menjelaskan rasionalisasi angka 32 persen tersebut agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat,” pungkasnya.

