Visa-Mastercard Masuk MRT Jakarta, Ekonom Pertanyakan Arah Kedaulatan Sistem Pembayaran Nasional

Intime – Peresmian layanan pembayaran nirsentuh menggunakan kartu Visa dan Mastercard di MRT Jakarta memicu perdebatan mengenai arah kebijakan sistem pembayaran nasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai meningkatkan kemudahan bagi wisatawan dan pengguna internasional.

Namun di sisi lain, langkah itu dinilai berpotensi mengikis agenda kemandirian sistem pembayaran yang selama ini dibangun Indonesia.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai masuknya jaringan pembayaran global ke salah satu infrastruktur transportasi publik strategis bukan sekadar persoalan inovasi layanan, melainkan perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni kedaulatan ekonomi digital.

“Istilah londo ireng kembali mengemuka dalam ruang publik. Bukan lagi ditujukan kepada individu, melainkan sebagai metafora bagi elite yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional. Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian itu, kebijakan ini layak dikaji secara kritis,” ujar Achmad.

Menurutnya, perundingan perdagangan internasional kini telah bergeser. Jika sebelumnya fokus pada tarif impor, ekspor, dan akses pasar barang, kini yang menjadi perhatian adalah penguasaan infrastruktur digital, arus data, hingga sistem pembayaran yang digunakan masyarakat setiap hari.

Achmad menilai kehadiran Visa dan Mastercard di MRT Jakarta tidak bisa dilepaskan dari dinamika hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat. Ia menyoroti bahwa dalam Agreement on Reciprocal Trade, akses bagi jaringan pembayaran internasional dan penggunaan standar pembayaran global menjadi salah satu isu yang dibahas.

“Ini menunjukkan bahwa perundingan perdagangan modern tidak lagi berhenti pada barang dan jasa, tetapi telah masuk ke sektor strategis seperti sistem pembayaran,” katanya.

Padahal, lanjut Achmad, selama lebih dari satu dekade Indonesia membangun kemandirian sistem pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), QRIS, dan berbagai infrastruktur domestik yang dikembangkan Bank Indonesia. Langkah tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap prinsipal asing, menekan biaya transaksi, sekaligus menjaga data pembayaran tetap berada dalam yurisdiksi nasional.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan yang membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional di layanan transportasi publik.

“Apa yang berubah sehingga jaringan pembayaran global kini memperoleh ruang di salah satu infrastruktur publik yang setiap hari digunakan masyarakat?” ujarnya.

Achmad juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka batasan penggunaan jaringan pembayaran internasional tersebut, termasuk mekanisme perlindungan data transaksi, proses penyelesaian transaksi domestik, serta skema pembiayaan yang timbul dari penggunaan jaringan asing.

Menurutnya, setiap transaksi menggunakan kartu internasional melibatkan biaya jaringan yang menjadi pendapatan prinsipal global. Jika biaya itu ditanggung operator transportasi, sebagian dana publik berpotensi mengalir ke luar negeri. Sebaliknya, apabila dibebankan kepada pengguna melalui tarif atau mekanisme lain, masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.

Ia juga menilai terdapat potensi inkonsistensi kebijakan. Di satu sisi, pelaku UMKM terus didorong menggunakan QRIS dan sistem pembayaran nasional sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi digital. Namun di sisi lain, infrastruktur publik justru mulai membuka ruang yang lebih luas bagi jaringan pembayaran internasional.

“Modernisasi memang diperlukan agar Indonesia terhubung dengan ekosistem global. Tetapi keterbukaan tidak boleh mengurangi kendali negara atas infrastruktur strategis. Pemerintah harus memastikan setiap komitmen perdagangan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” tegasnya.

Achmad menambahkan, substansi persoalan bukan terletak pada keberadaan Visa, Mastercard, maupun MRT Jakarta. Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana Indonesia tetap menjadi pihak yang menentukan aturan atas sistem pembayaran di wilayahnya sendiri ketika kerja sama perdagangan mulai menyentuh sektor yang berkaitan dengan kedaulatan ekonomi nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini