Pengerahan Komcad saat Aksi Reformasi Jilid 11 Dinilai Berpotensi Langgar UU PSDN

Intime – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti keterlibatan TNI dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi mahasiswa bertajuk Reformasi Jilid 11 yang digelar di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6).

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, WALHI, ICJR, ELSAM hingga LBH Jakarta itu menilai langkah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan Komcad.

Narahubung Koalisi dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan sehari sebelum aksi berlangsung, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang memerintahkan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad mengikuti Apel Siaga Komcad.

“Pada 12 Juni 2026 TNI dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta,” kata Ardi dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Koalisi memandang pengerahan militer untuk menghadapi aksi demonstrasi merupakan kebijakan yang tidak tepat. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika aparat sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi.

Selain itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad di tengah kondisi Indonesia yang tidak sedang menghadapi perang ataupun ancaman yang memenuhi parameter sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?” ujar Ardi.

Koalisi juga menilai mobilisasi Komcad dalam situasi damai berpotensi melanggar Pasal 63 UU PSDN. Dalam aturan tersebut, mobilisasi hanya dapat dilakukan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang dan harus mendapat persetujuan DPR.

Menurut mereka, anggota Komcad merupakan warga sipil yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai aparatur negara sehingga pengerahan mereka berpotensi membenturkan sesama warga sipil.

“Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas,” tegas Ardi.

Koalisi pun menilai pengerahan TNI dan dugaan pelibatan Komcad dalam menghadapi demonstrasi menunjukkan adanya cara pandang yang menganggap kritik sebagai ancaman, bukan bagian dari praktik demokrasi yang sehat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img