Intime – MPR RI buka suara terkait sidang perdana gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). MPR menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah kepada wartawan, Minggu (31/5).
Siti juga menanggapi salah satu tuntutan dalam gugatan yang meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni. Menurutnya, MPR akan berpedoman pada aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah apa pun.
“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Meski demikian, Siti mengatakan hingga kini belum ada kesimpulan terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua juri tersebut. Pendalaman internal masih terus dilakukan.
“Masih kita dalami,” sambungnya.
Diketahui, sidang perdana gugatan polemik LCC Empat Pilar akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi itu sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
Gugatan tersebut diajukan advokat David Tobing terhadap Ketua MPR Ahmad Muzani, dua juri LCC Empat Pilar, serta pemandu acara Shindy Luthfiana. Gugatan terdaftar dengan kode registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Menurutnya, juri maupun MC dinilai tidak berhati-hati dan mengabaikan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita dan Indri Wahyuni yang merupakan pegawai di lingkungan MPR RI.
Selain itu, ia juga meminta pengadilan menghukum pemandu acara Shindy Luthfiana dengan larangan menjadi MC pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kini, seluruh pihak menunggu jalannya sidang perdana yang akan menjadi awal proses pemeriksaan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat.

