Sistem Proposional Tertutup Lebih Banyak Mudaratnya

Sistem pemilihan umum (pemilu) proposional tertutup dinilai akan berdampak buruk terhadap masyarakat. Pangkalnya, bisa semakin menjauhkan wakil rakyat dari konstituennya.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan, dengan sistem tertutup anggota legislatif yang terpilih lebih memiliki beban kepada partai ketimbang memperjuangkan janji aspirasi rakyat.

“Sistem tertutup, partai menjadi sangat powerful dan anggota partai hanya sekrup-sekrup kecil yang nasibnya akan ditentukan sepenuhnya oleh partai,” ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/5).

Menurut dia, dari perspektif partai politik sistem proporsional tertutup cenderung membuat partai lebih pragmatis memilih calon anggota legislatif (caleg).

Lucius menerangkan, bahwa hal yang paling ditakutkan yaitu parpol yang berkuasa nantinya akan memilih anggota keluarga atau kerabatnya sendiri untuk menjadi calegnya.

Sedangkan, untuk partai nomor urut besar, menurut Lucius hanya akan gigit jari karena persentase lolos ke parlemen amat sangat kecil.

Hal seperti itu justru akan memperburuk wajah DPR RI/DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena proses rekrutmen anggota legislatif bergantung pada elektabilitas partai.

Lebih lanjut, Lucius berpandangan, pola sistem proporsional tertutup tidak sejalan dengan semangat demokrasi Indonesia dan napas reformasi.

Para legislator yang terpilih pun berpotensi hanya membawa beban politik dan kepentingan partai sehingga semakin membuat DPR RI kontra produktif.

“Bagaimana bisa membawa perubahan jika semua anggota DPR sejak awal sudah dalam cengkeraman parpol dan oligarki,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini