Intime – Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai “sandiwara hukum”. Ia mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan hakim untuk menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi DJKA serta pemerasan calon perangkat desa.
Sudewo menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia mengklaim tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan dirinya memerintahkan pemerasan maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini dibebaskan karena memang dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10).
Menurut Sudewo, pertimbangan hakim justru mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia pun membantah menerima uang Rp 721 juta, Rp 450 juta, dan Rp 200 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Rp721 juta itu masih dituduhkan ke saya, kan aneh. Padahal Rp721 juta itu Nur Hidayat saja tidak merasa menerima. Rp450 juta juga Nur Hidayat tidak pernah merasa menerima. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat,” ujarnya.
Sudewo juga membantah menerima uang Rp200 juta dari Ferry Gareng. Ia mengaku baru mengenal Ferry Gareng ketika bertemu di persidangan.
Sementara mengenai dugaan gratifikasi Rp2,4 miliar, Sudewo menyatakan uang tersebut berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor dan bukan untuk dirinya.
“Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai proyek, waktu penyerahan, maupun bentuk uang yang dituduhkan kepadanya. Dalam perkara pemerasan calon perangkat desa, Sudewo menilai keterlibatannya disimpulkan dari anggapan bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah bupati.
“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” katanya.
Sudewo Duga Ada Intervensi Politik
Tak hanya mempersoalkan pembuktian, Sudewo juga menduga ada intervensi politik di balik putusan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara tersebut.
“Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik. Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” ujarnya.
Namun, Sudewo tidak merinci pihak yang diduga melakukan intervensi politik maupun bukti yang mendasari tudingan tersebut. Pernyataannya menjadi bagian dari keberatan terdakwa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia tetap bersikukuh tidak mengetahui proses pengumpulan uang yang menyeret namanya bersama Sumarjiono dan Sukarjan.
“Jadi dari saksi mereka itu kemudian saya dipaksa dikaitkan dengan Sumarjiono dan Sukarjan. Dalam mereka mengumpulkan uang itu dipaksa. Sama sekali saya enggak ngerti sampai sekarang. Jadi saya itu ya nothing to lose aja lah. Saya santai-santai saja,” ucapnya.
Kuasa Hukum Soroti BAP yang Dicabut
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan yang digunakan untuk menyatakan kliennya bersalah.
Yupen mengatakan keberatan tersebut akan menjadi materi dalam upaya hukum lanjutan apabila Sudewo memutuskan mengajukan banding.
“Keberatan-keberatan ini nanti akan kami limpahkan dalam proses hukum lanjutan, yaitu banding. Kami akan berkonsultasi dulu dengan Pak Sudewo apakah beliau akan mengambil langkah banding atau tidak,” kata Yupen.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan BAP saksi Sudiyono yang tidak memberikan keterangan di persidangan sebagai bagian dari pertimbangan mengenai meeting of mind atau kesepahaman.
Yupen juga mempersoalkan BAP Sudiyono yang disebut telah dicabut saat persidangan, tetapi kembali digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
Pihaknya masih meyakini Sudewo menjadi pihak yang dikorbankan oleh bawahannya. Menurut Yupen, persoalan penggunaan BAP dan penilaian terhadap keterangan saksi perlu menjadi bahan evaluasi dalam proses hukum berikutnya.
Meski demikian, keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut merupakan versi pembelaan yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hakim Nyatakan Sudewo Terbukti Korupsi
Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Edwin saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Sudewo diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan putusan, denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari setelah mekanisme penyitaan dan pelelangan harta kekayaan ditempuh.
Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,51 miliar. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan, dan hakim menetapkan Sudewo tetap ditahan.
Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa KPK. Namun, majelis hakim menetapkan uang pengganti Rp3,51 miliar, lebih rendah daripada tuntutan Rp3,6 miliar, serta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun sebagaimana diminta jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp 2,1 miliar.
Adapun dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, hakim menilai Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, termasuk Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiganya merupakan kepala desa yang terlibat dalam perkara pemerasan sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah Sudewo dinilai tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai mencederai tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, baik ketika menjadi anggota DPR RI maupun saat menjabat kepala daerah.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum.
Kontroversi putusan tersebut kini berpusat pada perbedaan penilaian antara pembelaan Sudewo yang mempertanyakan penggunaan BAP dan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terbukti. Jika Sudewo menempuh banding, keberatan atas pembuktian dan pertimbangan hukum itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan di tingkat berikutnya.

