spot_img

Syah Afandin Kena OTT KPK, PAN Langsung Nonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW Sumut

Intime – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat setelah Bupati Langkat Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN resmi menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya prihatin atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut.

“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat,” ujar Viva dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Menurut Viva, penonaktifan dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu roda organisasi partai di Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumut diambil alih oleh DPP PAN.

“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP,” katanya.

PAN juga menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.

Viva menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak sejalan dengan komitmen PAN dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Ia mengungkapkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menjaga integritas, mematuhi hukum, dan berhati-hati dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

“Atas kasus ini PAN memohon maaf kepada masyarakat. Kami akan terus memperkuat pembinaan karakter, integritas, dan kapasitas kader,” ujar Viva.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang ASN Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Ketujuh orang tersebut diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan.

Usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini