Intime – Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tabrakan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Dalam proses pendalaman, polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan. Selain itu, tujuh orang lainnya juga tengah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai unsur operasional, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
“Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang,” kata Budi.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan, penyidik juga menggandeng Puslabfor Mabes Polri.
Sejumlah aspek teknis tengah ditelusuri, termasuk kemungkinan gangguan pada sistem kelistrikan maupun sinyal di lokasi kejadian.
Sementara itu, sopir taksi online yang turut terlibat dalam insiden masih berstatus saksi. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil pendalaman dan gelar perkara,” pungkasnya.

