Tekanan Amerika Serikat ke Venezuela Dinilai demi Minyak dan Geopolitik, Bukan Demokrasi

Intime – Pemerhati Sosial dan Kebangsaan Abdul Rohman Sukardi menilai hubungan Amerika Serikat (AS) dan Venezuela selama dua dekade terakhir tidak dapat dipahami semata sebagai ketegangan diplomatik biasa. Menurutnya, relasi kedua negara mencerminkan tekanan sistematis Washington yang bertujuan melemahkan, bahkan mengganti, pemerintahan sah di Caracas.

Abdul Rohman menjelaskan, sejak era Presiden Hugo Chávez hingga Nicolás Maduro, AS secara terbuka memosisikan Venezuela sebagai ancaman politik dan ideologis. Di balik narasi demokrasi dan hak asasi manusia yang kerap disuarakan, terdapat kepentingan ekonomi dan geopolitik yang konsisten, terutama terkait penguasaan sumber daya minyak serta penolakan terhadap sosialisme Bolivarian yang menantang dominasi AS di Amerika Latin.

“Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Nasionalisasi sektor energi sejak Chávez berkuasa secara langsung menggerus kepentingan perusahaan-perusahaan energi Amerika Serikat,” ujar Abdul Rohman, Senin (5/1).

Selain itu, Caracas juga mempererat hubungan strategis dengan Rusia, China, dan Iran, yang dipandang Washington sebagai rival utama dalam tatanan global.

Dalam perspektif hukum internasional, Abdul Rohman menegaskan bahwa tindakan AS terhadap Venezuela patut dipertanyakan secara yuridis. Ia merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 2 ayat (4), yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan politik negara lain.

Upaya menggulingkan pemerintahan sah, kata dia, baik melalui tekanan militer, ekonomi, maupun politik, dinilainya bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.

Ia menyoroti sanksi ekonomi AS terhadap Venezuela yang diperluas sejak 2017 sebagai instrumen utama tekanan. Sanksi tersebut, kata dia, tidak hanya membatasi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada rakyat melalui inflasi, kelangkaan pangan dan obat-obatan, serta penurunan kualitas hidup. Pelapor Khusus PBB pun menilai sanksi sepihak itu berpotensi melanggar kewajiban hak asasi manusia.

“Tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa dasar pembelaan diri, tindakan AS terhadap Venezuela tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat,” ujarnya.

Abdul Rohman menilai kasus Venezuela kembali menunjukkan benturan antara hukum internasional dan praktik politik kekuasaan negara besar dalam tatanan global.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini