Intime – Kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat bernama M Ilham Pradipta (MIP) memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka kasus penculikan dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Wira menjelaskan, para tersangka mengaku tidak berniat membunuh MIP. Namun, saat kejadian berlangsung terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira.
Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Sebanyak 15 orang ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara, dua lainnya merupakan anggota TNI AD dari satuan Detasemen Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Ke-17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban.
MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.