Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengembang kasus meninggalnya pemilik mobil rental di Sukolilo, Pati. Teranyar, aparat mengamankan sebanyak 10 orang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan, jumlah pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban yang juga pemilik mobil rental di Sukolilo, Kabupaten Pati, bertambah menjadi 10 orang.
Enam tersangka tersebut menyusul empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Di mana, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap para pelaku tersebut.
Ahmad Lutfi menerangkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, seperti menghentikan kendaraan, menendang, hingga memukul korban dengan batu.
Ia menegaskan, enam tersangka baru ditangkap saat berusaha melarikan diri.
“Ada yang ditangkap di hutan, ada di suatu tempat saat melarikan diri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada kelompok massa di mana pun yang memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.
Kapolda mengaku, terdapat sejumlah pelaku yang sudah dikantongi identitas-nya namun belum tertangkap hingga saat ini.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa,” ujarnya dilansir dari Antara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.