Intime – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Perkara tersebut diajukan pada 23 Oktober 2025 dan kini telah berjalan hampir 11 bulan. Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK. Sementara itu, Pemohon telah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026.
Tim Advokasi menilai penundaan putusan semakin problematis karena selama proses persidangan berlangsung, persoalan yang menjadi dasar permohonan dinilai semakin nyata. Mereka menyoroti perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan yang disebut berdampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, kesamaan di hadapan hukum, dan profesionalisme militer.
Menurut Tim Advokasi, salah satu persoalan terlihat dari Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dalam kasus Andrie Yunus. Dalam putusan banding tertanggal 20 Agustus 2026, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dikenai pidana pemecatan.
Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan terkait keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dengan warga sipil, sebagaimana menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI.
Tim Advokasi juga menyoroti keterlibatan TNI dalam program sipil, termasuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Struktur teritorial militer disebut terlibat dalam pembangunan koperasi di tingkat desa, sementara pelatihan dasar militer menjadi salah satu persyaratan calon manajer KDMP.
Selain itu, Tim Advokasi menyoroti rencana perluasan struktur teritorial TNI melalui pembentukan lima Kodam baru serta 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun.
Mereka menilai perluasan tersebut menjadi persoalan apabila fungsi yang dijalankan berada di luar sektor pertahanan. Terlebih, penanganan kriminalitas yang disebut sebagai salah satu tujuan Batalyon Teritorial Pembangunan dinilai merupakan ranah penegakan hukum sipil.
Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi mendesak MK segera memutus perkara tersebut dan mengabulkan permohonan para Pemohon. Mereka juga meminta pemerintah dan Panglima TNI menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas.
Tim Advokasi menegaskan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, serta perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor keamanan.

