spot_img

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Intime – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Ketua Majelis Hakim Purwanto menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Purwanto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Menurut hakim, perbuatan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Hakim juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara yang besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan. Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak Nadiem yang sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi, pendidikan, dan teknologi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa juga menyebut Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini