Intime – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Menurut dia, upaya banding dilakukan sebagai bagian dari perjuangan mencari keadilan.
“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” ujar Nadiem.
Nadiem mengaku masih meyakini dirinya berada di pihak yang benar. Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar perjuangannya memperoleh keadilan dapat terus berlanjut.
Menurut dia, seluruh fakta yang diyakininya telah disampaikan selama proses persidangan. Namun, ia merasa pembelaannya belum memperoleh hasil yang diharapkan.
“Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.


