Intime – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Jumat (18/7). Majels hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan