Kemudahan yang dapat dirasakan oleh umat Hindu, menurut I Nengah Duija, khususnya terkait dengan pencatatan nikah.
“Kami (nantinya) menjadi sangat mudah dalam proses pencatatan pernikahan. Setelah upacara keagamaan, catatan pernikahan dilakukan di KUA yang nanti terkoneksi dengan Dukcapil sehingga amat memudahkan,” tutur I Nengah Duija.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Menag tersebut, saat ini ia bersama Dirjen-dirjen Bimbingan Masyarakat lainnya juga sedang mengkaji berbagai peraturan terkait.
“Mudah-mudahan program ini cepat bisa direalisasikan dan dinikmati umat Hindu di Indonesia,” tutur pria asal Bali ini.
Sekedar informasi, Kementerian Agama tengah mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
Terkait itu, Kemenag mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.