Dorongan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar Pemilu 2024 ditunda dinilai inkonstitusional. Pasalnya, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono, harus mengamandemen konstitusi atau UUD 1945 jika hendak melakukan penundaan pemilu.
“Nggak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan, dalam konstitusi disebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, persoalannya bukan sekedar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” ujar Pramono saat dihubungi wartawan, Kamis (24/2).
Menurut dia, Pramono, jika pesta demokrasi 2024 diundur, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Sebab, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Kalau pemilu sampai diundur, maka akan timbul kekosongan pemerintahan, sebab parlemen berakhir masa jabatan pada 1 Oktober 2024, begitu pula presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024,” beber dia.
Karena itu, dia mengungkapkan, usulan Muhaimin hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Keputusan politik sudah diambil, direncanakan oleh KPU, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 minimal satu atau dua tahun berikutnya. Pasalnya, saat ini, bangsa Indonesia sedang dalam momentum kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Gus Muhaimin khawatir, momentum kebangkitan ekonomi ini terganggu dengan adanya Pemilu serentak 2024.