Usulan Cak Imin Pemilu 2024 Diundur Picu Turbulensi Politik Nasional

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Johermansah Djohan, menilai, usulan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diundur dua tahun yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar sangat inkonstitusional dan bisa terjadinya turbulensi politik.

“Usulan Wakil Ketua DPR itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi. Secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat,” ujar Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Dia mengingatkan, adanya potensi bahaya bila usulan Cak Imin itu tetap bergulir di publik. Johermansah khawatir usulan Pemilu diundur 2 tahun bisa memicu turbulensi politik di masyarakat.

“Saya khawatir nanti rakyat banyak menolak, maka terjadilah kisruh politik secara nasional. Berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional? Apalagi sekarang orang mulai mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional di 2024,” katanya.

Sebagai diketahui, usulan agar Pemilu 2024 dimundurkan jadwalnya, bukanlah yang pertama muncul. Sebelum Cak Imin, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia pernah melontarkan usulan jabatan Presiden yang harusnya habis Oktober 2024, diperpanjang sampai 2027. Usulan Bahlil itu, menuai banyak protes.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini