Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Komisi antirasuah akan menggarap Direktur Perencanaan dan aktuaria Taspen, Dodi Susanto.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Rabu (19/6).
“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dodi Susanto,” ucap dia.
Tetap, Tessa mengaku, belum bisa menjelaskan perihal yang akan didalami penyidik kepada Dodi. Belakangan, penyidik mendalami dugaan kegiatan investasi fiktif dalam kasus ini.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Dirut Taspen non aktif, Antonius N.S Kosasih terkait kebijakan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa Kosasih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen, Rabu (8/5).
KPK sendiri telah menyinggung status Direktur Kosasih. KPK menyebut Kosasih telah berstatus tersangka.
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil. Tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5).
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.