Intime – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara dari 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/9).
Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Lisa.
“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar Hakim Ketua.
Dengan begitu, Lisa tetap dinyatakan bersalah melawan hukum yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada Lisa.
Pengacara Ronald Tannur itu terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan.
Dalam perkara tersebut, Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar serta hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap itu diberikan untuk mengkondisikan perkara pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.