Intime – Pimpinan DPR RI merespons dingin berkembangnya isu penggunaan hak angket untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Parlemen menegaskan belum dapat menindaklanjuti wacana tersebut lantaran masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa aturan tata tertib melarang dewan menggelar rapat dinas formal penentuan sikap selama anggota DPR turun bertemu warga di daerah pemilihan.
“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut peraturan tata tertib DPR, masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
Dasco menyebutkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat ke fraksi maupun Komisi DPR selama masa reses tidak serta-merta mencerminkan keputusan resmi institusi dewan. Seluruh masukan baru akan dikaji resmi setelah masa persidangan baru dibuka.
Di sisi lain, politikus Gerindra ini menuturkan bahwa DPR belum menerima berkas fisik putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara tata usaha negara yang menyangkut Suket Wapres Gibran.
“Nah, oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” tutur Dasco.
Pernyataan ini merespons eskalasi politik pascaputusan MA yang mengabulkan pemohon HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Lewat amar kasasi tersebut, MA memvonis surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas Gibran tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Polemik ini kian meruncing mengingat MK sebelumnya menolak gugatan pemohon, tetapi memberikan pertimbangan krusial bahwa berkas ijazah luar negeri penyetaraan SMA atas nama Gibran memang tidak ditemukan dalam lampiran dokumen resmi.

