Intime – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Pertemuan itu berujung damai setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada PWI.
Momen tersebut diunggah Dasco melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (28/7). Dalam foto yang dibagikan, Hotman Paris dan Akhmad Munir tampak bergandengan tangan.
“Persatuan Indonesia,” tulis Dasco dalam unggahannya.
Ia juga mengatakan mereka bertemu untuk saling bersilaturahmi
“Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini,” tulis Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan pertemuan difasilitasi oleh tim Dasco sebagai ajang silaturahmi setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi.
“Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada PWI. Dari awal kami memang sudah memaafkan terkait persoalan itu,” kata Akhmad saat dihubungi.
Menurut Akhmad, Hotman juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan besar hati, dan beliau berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut mengedepankan semangat menjaga persatuan.
“Intinya Persatuan Indonesia yang diutamakan,” katanya.
Usai tercapai kesepakatan damai, PWI memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris. Akhmad mengatakan proses pencabutan laporan akan dilakukan hari ini atau paling lambat keesokan harinya.
“Kami sama-sama bersepakat agar PWI mencabut laporannya. Kalau tidak hari ini, paling telat besok,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, laporan juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”
Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya,” ujar Akhmad.
“Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau nggak hari ini, paling telat besoklah,” katanya.

