Kejar Target Ekonomi 8 Persen, Kemendagri Turunkan Tim Kawal Daerah

Intime – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500-1981 Tahun 2026 tentang Tim Pemantauan, Pengawalan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan percepatan pembangunan ekonomi di daerah sekaligus mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Pembentukan tim terpadu ini melibatkan jajaran pejabat di lingkungan Kemendagri yang diterjunkan langsung untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap Koordinator Wilayah bertugas mengoordinasikan pemantauan, mengumpulkan data perkembangan ekonomi daerah, serta menyajikan analisis evaluatif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam perumusan kebijakan. Selain itu, tim juga bertanggung jawab melakukan verifikasi data sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi melalui platform resmi https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Dalam struktur pengawalan wilayah tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Dr. T.R Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memegang tanggung jawab langsung sebagai Koordinator Wilayah untuk tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wilayah pengawasan yang berada di bawah koordinasinya meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, serta Kabupaten Rote Ndao.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Dr. T.R Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. memimpin pemantauan langsung terhadap potensi dan hambatan perekonomian di wilayah NTT.

“Pengawasan terintegrasi ini mencakup identifikasi masalah di lapangan, analisis data dinamika kependudukan dan kewilayahan, hingga evaluasi standar pelayanan publik yang berdampak langsung pada iklim usaha dan investasi daerah,” kata Fahsul di Jakarta, Jumat (11/9).

Dengan adanya pembagian peran yang terukur hingga level kabupaten/kota ini, Kemendagri optimistis koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif.

“Langkah terpadu ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta mempercepat kebangkitan ekonomi di kawasan Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini