Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu saksi yang diperiksa merupakan direksi BUMN periode 2017-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari sejumlah yayasan, BGN, dan BUMN.
“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya, DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 hingga 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkembangan terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dadan diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Dadan diduga menerima suap berkali-kali terkait penentuan sejumlah titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program MBG.
Kasus yang menjerat Dadan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengaturan titik SPPG. Kejagung juga mengusut dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Barang yang disebut terkait dugaan mark up tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Pemeriksaan terhadap enam saksi terbaru menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Kejagung masih mendalami keterangan para saksi serta bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

