Driver Ojol Jadi UMKM dan Ancaman Pseudo-Autonomy: Mandiri di Atas Kertas?

Intime – Rencana pemerintah memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpotensi mengubah banyak hal bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia.

Kebijakan ini bisa membuka akses yang selama ini belum sepenuhnya didapat driver, mulai dari pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha hingga berbagai program pemberdayaan UMKM. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan pengemudi, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial, serta keberlanjutan industri transportasi online.

Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhamad Rosyid Jazuli mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur pasar kerja Indonesia. Platform digital memang membuka peluang penghasilan bagi jutaan orang, tetapi sekaligus melahirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, dan tata kelola ekonomi digital.

Menurut Rosyid, perubahan status driver ojol menjadi UMKM tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rosyid, Jumat (11/9).

Ia mengatakan diskusi publik mengenai kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Universitas Paramadina dan PPPI untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang dapat mempertemukan kepentingan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI M. Riza Damanik mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM.

Menurut Riza, ekonomi berbasis platform telah melahirkan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan yang ada. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum yang sesuai dengan perkembangan tersebut.

Ada lima tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver. Kedua, membangun hubungan kemitraan yang lebih setara dan transparan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Ketiga, melindungi driver dari praktik yang berpotensi merugikan, seperti pemutusan kemitraan sepihak dan ketidakjelasan komponen biaya. Keempat, membuka akses driver terhadap program pemberdayaan UMKM. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online agar tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

Jika kebijakan diterapkan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas. Di antaranya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.

“Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” jelas Riza.

Meski demikian, regulasi tersebut masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga masih berkonsultasi dengan komunitas driver, perusahaan aplikasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Riza menegaskan keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berapa banyak driver yang memiliki NIB atau tercatat sebagai UMKM. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan industri transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Program PPPI Annisa R. Leofianti, M, mengingatkan agar perubahan status driver tidak hanya dilihat dari sisi hukum dan ekonomi. Menurut dia, kebijakan ini juga menyangkut identitas, rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas hidup pengemudi.

Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol dari berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya menunjukkan karakteristik pengemudi sangat beragam, baik dari usia, pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan. Sebagian bahkan sebelumnya bekerja di sektor formal sebelum beralih menjadi driver akibat PHK, pensiun dini, atau terbatasnya kesempatan kerja.

Survei tersebut mencatat 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun.

Menurut Annisa, data tersebut menunjukkan pekerjaan sebagai driver ojol sudah menjadi bagian penting dari pasar kerja Indonesia dan tidak lagi bisa dianggap sekadar pekerjaan sementara.

Karena itu, ia mengingatkan agar perubahan status menjadi UMKM tidak justru membuat risiko yang sebelumnya ditanggung perusahaan berpindah sepenuhnya kepada pengemudi.

Annisa menyebut kondisi tersebut sebagai pseudo-autonomy. Secara administratif, pekerja dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya mereka belum tentu bebas menentukan tarif, mendapatkan order, atau mengatur cara kerja karena banyak keputusan ditentukan sistem aplikasi.

“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” jelas Annisa.

Ia menilai keberhasilan kebijakan perlu dilihat dari indikator yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, rasa aman saat bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan atau burnout, serta kualitas hidup pengemudi dan keluarganya.

Indonesia, kata Annisa, juga dapat melihat pengalaman negara lain. Salah satunya Brasil yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform. Melalui skema tersebut, pekerja diberi pilihan secara sukarela untuk bergabung sebagai pelaku usaha mikro tanpa kehilangan hak yang sebelumnya mereka miliki.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini