Intime – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto buka suara soal beredarnya surat yang mengatasnamakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bambang mengaku belum membaca surat tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai isu pemakzulan Gibran.
“Oh, Nasdem. Oh, saya belum baca, saya belum baca,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Bambang mengatakan persoalan pemakzulan telah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, dia menyerahkan proses tersebut kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada sajalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya,” ujarnya.
Bambang tidak menjawab ketika ditanya lebih jauh mengenai sikap pemerintah terkait wacana pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sebelumnya, surat yang disebut berasal dari anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar beredar. Surat itu mencantumkan nomor anggota A-429 dan nomor surat 090/FNASDEM/A-429/X/2026.
Adapun perihal surat tersebut adalah “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Surat ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta dan disebut memiliki satu lampiran dokumen pendukung.
Dalam surat tersebut, Tonny disebut meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran. Dokumen itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan.
Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum dalam kolom kesediaan anggota DPR dalam dokumen tersebut.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni kemudian membantah surat tersebut. Sahroni memastikan dokumen yang mengatasnamakan Tonny itu tidak benar.
“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).
Surat tersebut beredar ketika polemik syarat pendidikan Gibran kembali mencuat setelah putusan MK.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif berada pada lembaga yang berwenang.

