Intime – Pengamat politik Andi Yusran menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat. Dia menyebut MK memang tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Putusan MK yang menolak gugatan Denny Indrayana adalah langkah tepat ini karena wewenang diskualifikasi terhadap Gibran adalah di luar wewenang MK,” kata Andi, Kamis (8/10).
Menurut Andi, meski permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima, pertimbangan MK tetap penting. Dia menilai putusan itu menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden.
“Namun demikian, putusan MK tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden,” ujarnya.
Andi kemudian meminta DPR tidak berhenti pada putusan MK yang menyatakan perkara tidak dapat diterima. Dia menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kewenangan yang dimilikinya.
Menurut dia, tindak lanjut tersebut penting untuk mengevaluasi aturan pemilu sekaligus memperbaiki proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada masa mendatang.
“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.
Andi mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Jika isu mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden tidak dibahas, dia khawatir persoalan itu justru berkembang menjadi kekecewaan publik.
“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” tegas Andi.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, putusan itu bukan berarti MK mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Penilaian substantif mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga yang berwenang.
Karena itu, Andi menilai DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dalam konteks evaluasi regulasi dan sistem kepemiluan.
Menurut dia, pembenahan aturan pencalonan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses pemilu mendatang.

