Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo merespons kabar adanya patokan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono menegaskan, tidak boleh ada pungutan kepada ASN dengan alasan sumbangan PMI.
Pramono bahkan menyatakan akan langsung menghubungi pihak PMI untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlanjut.
“Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Pramono, dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap PMI selama ini sudah lebih dari memadai. Karena itu, ia menilai tidak semestinya ada permintaan sumbangan kepada ASN, termasuk jika dikemas sebagai sumbangan sukarela.
“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Ia menegaskan fasilitas dan dukungan yang telah diberikan Pemprov DKI membuat tidak ada alasan bagi PMI untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah lembaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.
Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dicantumkan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian masing-masing pegawai. Besaran yang tercantum juga berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pejabat setingkat wali kota, misalnya, tercantum dikenai sumbangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan atau Rp ,5 juta untuk periode tiga bulan.
Kemudian, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp 1,5 juta. Sementara PNS disebut dikenai sumbangan Rp 300.000.
Adapun CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercantum mendapat patokan sumbangan sebesar Rp 150.000.
Belum diketahui secara pasti pihak yang membuat dan mengedarkan lembaran tersebut. Namun, Pramono memastikan Pemprov DKI tidak menghendaki adanya pungutan kepada ASN atas nama sumbangan PMI.
Pernyataan Pramono sekaligus menjadi penegasan bahwa dukungan kepada PMI semestinya tidak dilakukan melalui pungutan yang dibebankan kepada aparatur pemerintah.
Ia meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesan adanya kewajiban membayar sumbangan di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta.

