Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim

Intime – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan aduan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” kata Khozinudin.

Dia mengatakan aduan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Khozinudin menyebut dokumen yang dipersoalkan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Suket tersebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” jelasnya.

Menurut Khozinudin, putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran menjadi dasar tambahan bagi pihaknya untuk melaporkan dugaan tersebut.

MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat. MK juga menyebut dokumen yang ditemukan berupa *certificate of attendance* dan dokumen akademik lainnya bukan bukti kelulusan.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran bersalah melakukan pemalsuan. Permohonan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Khozinudin menilai kondisi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dia berharap polisi dapat meminta keterangan Gibran dalam proses penyelidikan.

“Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana bisa juga diundang,” ujarnya.

Selain melapor ke polisi, tim tersebut menyatakan akan membawa persoalan itu ke DPR RI melalui jalur konstitusional terkait pemenuhan syarat jabatan wakil presiden.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini