Intime – Gelombang kritik terhadap Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna (ATR) semakin menguat setelah dua rapat penting organisasi berakhir dengan cara yang dinilai kontroversial. Sejumlah anggota menilai Pengurus telah dua kali menutup forum secara sepihak ketika peserta masih aktif mengajukan pertanyaan dan pembahasan belum mencapai keputusan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) pada 10 Januari 2026 dan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 23 Mei 2026.
Dalam RUALB Januari lalu, peserta meminta penjelasan terkait pengelolaan organisasi sekaligus mendorong dilaksanakannya voting mengenai mosi tidak percaya terhadap Pengurus. Namun sebelum forum mencapai tahap pengambilan keputusan, rapat dinyatakan ditutup.
Situasi serupa kembali terjadi dalam RUTA Mei 2026. Berbagai pertanyaan mengenai dokumen organisasi, legalitas rapat sebelumnya, penggunaan anggaran tahun 2026, hingga dugaan pelanggaran AD/ART disebut belum memperoleh jawaban yang memadai ketika rapat kembali diakhiri tanpa keputusan yang jelas.
Kondisi tersebut memicu kritik terhadap jajaran Pengurus yang terdiri dari Nurseto Adi Putranto, Sharon Wirani, Christin Margaretha Sirait, Robby Kambey, dan Hardi Vincet.
Tidak hanya Pengurus, kinerja Pengawas juga ikut menjadi sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan peran Syarifudin Noor, Diki Gita Purnama, dan Wisnu Susanto yang dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk memastikan jalannya rapat tetap sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak anggota untuk memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa notaris yang hadir dalam rapat diduga meninggalkan lokasi sebelum seluruh rangkaian persidangan selesai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota mengenai bagaimana keseluruhan jalannya rapat dapat tercermin secara utuh dalam dokumen resmi apabila notaris tidak menyaksikan seluruh proses hingga penutupan.
Tokoh warga ATR, Olvian Mazaid, menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola organisasi.
“Forum anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Ketika rapat dihentikan saat anggota masih meminta penjelasan, muncul pertanyaan mengenai komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak anggota. Pada saat yang sama, fungsi pengawasan juga patut dievaluasi apabila berbagai keberatan anggota tidak mendapatkan respons yang memadai,” ujarnya.
Sejumlah anggota kini mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan kedua rapat tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, AD/ART organisasi, serta prinsip demokrasi dalam pengelolaan rumah susun.

