Intime – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempercepat penyerahan aset dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh menyusul masih banyaknya pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Anggota Pansus, Mohammad Ongen Sangaji, mengatakan keterlibatan APH diperlukan agar proses penyerahan aset tidak terus berlarut-larut.
“Pansus akan mempercepat tugas kita dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan langkah-langkah ke depan,” ujar Ongen usai Rapat Kerja Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Ongen, berdasarkan data Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), luas aset fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta meter persegi.
Ia mengungkapkan, TP3W telah berulang kali mendatangi dan melayangkan surat kepada para pengembang. Namun, upaya tersebut dinilai belum mendapat respons yang memadai.
“Pansus ini dibentuk karena sebagian besar pengembang belum menyerahkan aset. Informasi dari TP3W, mereka sudah berkali-kali didatangi dan disurati, tetapi sepertinya tidak dipedulikan,” katanya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pansus juga akan melakukan peninjauan langsung guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil.
“Karena itu kami akan turun ke lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas, informasi dari TP3W selama ini belum direspons oleh para pengembang,” tegasnya.
Ongen menilai keterlambatan penyerahan aset tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas dan infrastruktur di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, aset tersebut juga berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika pengembang tidak menyerahkan aset kepada pemerintah provinsi, yang dirugikan adalah masyarakat. Mereka tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Ongen juga menyoroti adanya dugaan hambatan birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, jika ditemukan aparatur yang memperlambat proses administrasi penyerahan aset, Pansus akan meminta agar hal tersebut segera dibenahi.
“Kalau memang ada lurah atau pihak lain yang menghambat proses administrasi, tentu akan kita tegur. Menjadi tanggung jawab pemerintah di tingkat bawah untuk mempercepat administrasi agar pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

