Intime – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta publik memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut selama proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7).
Yusril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.
Beberapa syarat tersebut antara lain apabila penyidikan berlangsung berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, atau menyangkut dugaan kerugian negara bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, ia menilai belum ada alasan bagi KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut karena proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai koridor hukum.
“Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tetapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat segera merampungkan penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah seluruh alat bukti dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan terus mendapat pengawasan dari berbagai kalangan.

